Sabtu, 17 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Rencana Revisi UU Pemilu, Bawaslu Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu

Rencana Revisi UU Pemilu, Bawaslu Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu

Jum`at, 16 Mei 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Foto: Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, Bawaslu memiliki usul terkait desain mekanisme penegakan hukum pemilu dan pemilihan. Salah satunya, fungsi quasi peradilan di Bawaslu dalam perkara pemilu atau pemilihan (tidak membedakan rezim), sehingga memperkuat putusan Bawaslu yang memiliki binding power secara langsung.

”Serta adanya penegasan kewajiban kepatuhan hukum menidaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradilan. Lalu mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan sanksi pidana,” katanya sebagaimana dilansir pada Jumat (16/5/2025).

Bagja menambahkan, desain selanjutnya membentuk kerangka penegakan hukum pemilu yang saling terhubung antara penyelesaian pelanggaran administrasi, atau penyelesaian sengketa di Bawaslu, gugatan Tata Usaha Negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan perselisihan hasil pemilu di Mahmkamah Konstitusi (MK) secara terhubung sebagai satu kesatuan jalan mencari keadilan pemilu.

“Jenis upaya penegakan hukum yang satu menjadi pijakan untuk dapat mengajukan upaya penegakan hukum lanjutan atau lainnya atau upaya penegakan hukum yang satu menjadi dasar formil untuk dapat diperiksa dan diputus dalam upaya penegakan hukum selanjutnya atau lainnya,” ungkapnya.

Menurut Bagja, pemilu sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.

‘’Transparansi penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu," jelasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes
hardiknas