DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial ZL (34), warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. ZL diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan merupakan residivis yang baru bebas dari Rutan IIB Tapaktuan sekitar tiga bulan lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku di kediamannya.
Dari penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1,95 gram, yang disembunyikan di dalam kotak pisau karter dan bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, alat hisap sabu (bong), mancis, sendok takar buatan dari pipet, gunting, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., mengungkapkan keprihatinannya atas kembalinya ZL melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman.
“Kondisi ini menunjukkan betapa sulitnya upaya rehabilitasi bagi pelaku narkoba yang baru bebas. Kami terus berupaya maksimal menindak tegas para pelaku tanpa kompromi, karena peredaran narkoba memiliki dampak serius terhadap kehidupan sosial dan keamanan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (14/7/2025).
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya bergantung pada penindakan hukum saja, melainkan juga membutuhkan sinergi antara aparat, masyarakat, dan program rehabilitasi yang efektif agar pelaku tidak kembali ke jalan yang sama.
Saat ini, ZL dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Penyidik tengah melanjutkan proses hukum dengan gelar perkara awal, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat. [red]