Jum`at, 26 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar

Kamis, 25 Juni 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar. [Foto: Humas Res NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dini hari, polisi mengamankan dua orang beserta sekitar 3.000 liter Bio Solar yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Isuzu Traga di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, sekitar pukul 05.20 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya. Keduanya diduga terlibat dalam pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar, satu selang, kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam.

Polisi memperkirakan total BBM yang diamankan mencapai sekitar 3.000 liter atau setara 3 ton.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sopir kendaraan mengaku solar tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Aceh Besar dan akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi.

Menurut dia, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nagan Raya dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

"Sesuai arahan pimpinan, kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini penting untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ujar Rizal.

Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2026, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Darul Makmur.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes