DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Pada Kamis (10/4/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyerahkan dua tersangka kasus sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut (Tahap II).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MD (27), seorang pelajar/mahasiswa asal Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dan HB (25), buruh harian lepas dari Gampong Tengah Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Sebelum diserahkan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik.
Empat personel Satresnarkoba turut mengawal kegiatan ini, yakni Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Brigadir Frans Winaldiandjaya, S.H. Proses penyerahan berlangsung tertib dan ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 serta berita acara serah terima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja profesional dan terstruktur dalam menuntaskan perkara narkotika.
“Penanganan kasus narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Penyerahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara tuntas dan akuntabel,” ujarnya.
Polres Aceh Barat menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan, tetapi terus berlanjut hingga ke tahap penuntutan dan persidangan. Diharapkan proses hukum terhadap kedua tersangka segera berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [in]