Sejak 2022, Bareskrim Polri Tindak 3.975 Kasus Judi Online
Font: Ukuran: - +
Bareskrim Polri telah melakukan penindakan judi online sejak 2022 hingga saat ini, terdapat 3.975 kasus diungkap. Dari pengungkapan itu, 5.982 tersangka ditangkap dan ditahan. [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, penindakan judi online telah dilakukan sejak 2022 hingga saat ini, terdapat 3.975 kasus diungkap. Dari pengungkapan itu, 5.982 tersangka ditangkap dan ditahan.
"Terdapat 40.642 situs diajukan pemblokiran, 4.196 diajukan pembekuan, dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar," ujar Direktur dalam konferensi pers, Jumat (21/6/24).
Ditambahkan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, dalam penindakan pelaku judi online ini, Polri tidak hanya melihat dari unsur pidananya saja. Penyidik, ujarnya, juga mempertimbangkan unsur psikologis.
Data Satgas Pemberantasan Judi Online sendiri telah menyatakan bahwa banyak anak di bawah 10 tahun yang main judi online. Tentunya, pelaku di bawah umur seperti itu juga tidak mungkin dipidana.
“Tapi dilihat juga dampak psikologisnya. Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku kita tangkepin, terus kita masukin penjara, itu penjaranya penuh dan nggak akan menghentikan,” jelas Kabareskrim.