Beranda / Politik dan Hukum / Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Rp5,6 Miliar di MAA Hadirkan 6 Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Rp5,6 Miliar di MAA Hadirkan 6 Saksi

Sabtu, 16 Maret 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan sidang lanjutan perkara korupsi kasus pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022-2023, Kamis (14/3/2024). [Foto: Dok. untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan sidang lanjutan perkara korupsi kasus pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022-2023 pada Kamis (14/3/2024).

Sidang lanjutan Kasus korupsi dengan menelan total pagu anggaran RP. 5.600.000.000, menghadirkan enam orang saksi untuk menguatkan perkara terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin.

Berita pemanggilan saksi untuk pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024 PN Bna tanggal 15 Februari 2024 Bna An. Terdakwa Emi Sukma, S.T Bin Syukurni dan Penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024 PN Bna tanggal 15 Februari 2024 An. Terdakwa Muhammad Zaini dan Penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor :9/Pid.Sus-TPK/2024 PN Bna An. Terdakwa Sadaruddin Bin Alm. Jalaluddin tanggal 15 Februari 2024.

Adapun mereka yang didengar keterangannya sebagai saksi yaitu Muhammad Ali Bin Ismail asal Lampulo, Kec.Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Khairuddin Bin rusli asal Gp.Miruek Taman DusunBlah Deh, Kec.Darussalam, Kab. Aceh Besar, Rahmat Harun asal Dusun Meunasah Gp.Lingom, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Selain itu ada Eri Sukma bin Syukurni asal Gp.Asan Kota Sigli, Eka Sukma Bin Syukurni asal Gp.Buloh Reubee, Kec.Delima, Kab.Pidie, Julfandi,S.H. asal Jl. Desa Buloh Reubee, Kec. Delima, Kab. Pidie.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan sidang perdana perkara korupsi kasus pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022-2023.

Kasus korupsi dengan total pagu anggaran RP. 5.600.000.000, menghadirkan terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin.

Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.651.761.745 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H.,M.H dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda