Rabu, 29 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Skandal Korupsi Beasiswa Aceh Kembali Mencuat, SAKA: Jangan Ulangi Luka 2017

Skandal Korupsi Beasiswa Aceh Kembali Mencuat, SAKA: Jangan Ulangi Luka 2017

Rabu, 29 Oktober 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang mencapai Rp420,52 miliar. 

Mahmuddin menilai penyelidikan yang kini sedang dilakukan Kejati Aceh tidak boleh berhenti di level pelaksana teknis semata. 

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam penyaluran beasiswa selama periode 2021“2024 hampir mustahil terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pimpinan tertinggi lembaga. 

"Selama masa kepemimpinan Syaridin, BPSDM mengelola ratusan miliar dana beasiswa. Jika ada penyimpangan sistemik selama empat tahun berturut-turut, kecil kemungkinan hal itu terjadi tanpa sepengetahuan atau kendali pimpinan,” kata Mahmuddin kepada wartawan dialeksis.com, di Banda Aceh, Rabu (29/10).

Mahmuddin juga mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti skandal beasiswa 2017 yang hingga kini masih berlarut-larut dan belum menemukan titik terang hukum. 

"Ini memang harus ditertibkan karena jangan sampai berulang seperti pada kasus beasiswa tahun 2017 yang belum kelar prosesnya. Ada apa di balik BPSDM Aceh? Apakah mereka ladang basah untuk korupsi?” ujarnya.

Menurutnya, publik Aceh sudah terlalu sering disuguhi kasus serupa tanpa ada kepastian hukum. Padahal, dana beasiswa sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas dan masa depan generasi muda Aceh. 

“Korupsi beasiswa adalah bentuk paling keji dari penyalahgunaan kekuasaan. Dana itu seharusnya untuk masa depan anak-anak Aceh. Jika Kejati berhenti di level bawah, maka pemberantasan korupsi selama ini hanyalah omong kosong,” tegasnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun Kejati Aceh, total dana beasiswa Pemerintah Aceh selama periode 2021-2024 mencapai Rp420,52 miliar, dengan rincian Rp153,8 miliar pada 2021, Rp141 miliar pada 2022, Rp64,5 miliar pada 2023, dan Rp61,1 miliar pada 2024. 

Namun, hingga kini belum ada kejelasan publik terkait siapa penerima sebenarnya, bagaimana proses seleksinya, dan ke mana dana itu benar-benar mengalir. 

“Kejati Aceh harus berani menelusuri peran aktor utama di balik dugaan penyimpangan tersebut. Jangan hanya berhenti pada staf atau panitia teknis. Publik menduga ada kendali strategis di tangan Syaridin selaku Kepala BPSDM saat itu,” ujarnya. 

Mahmuddin menilai, dugaan korupsi beasiswa ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik sistematis dan terstruktur dalam pengelolaan dana publik. 

Ia menyebut, pola penyimpangan yang berulang dalam penyaluran beasiswa selama beberapa tahun menunjukkan adanya desain kebijakan yang tidak transparan dan sarat kepentingan. 

“Jika dilihat dari besaran anggaran dan pola berulang, ini bukan kesalahan teknis. Ini sistemik, dan setiap sistem pasti punya aktor utama. Karena itu, Syaridin patut diperiksa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Mahmuddin.

Selain menuntut pemeriksaan terhadap Syaridin, Mahmuddin juga meminta Kejati Aceh membuka hasil penyelidikan secara transparan kepada publik. 

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut. 

“Kejati Aceh tidak boleh menutup diri. Publik berhak tahu sejauh mana proses ini berjalan, siapa yang diperiksa, dan bagaimana langkah lanjutannya,” katanya. 

Mahmuddin menegaskan, SAKA Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, pihaknya siap turun ke jalan bila Kejati Aceh dinilai lamban atau tebang pilih dalam menindak pejabat yang diduga terlibat. 

“Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi drama. Kejati harus berani, sikat siapa pun yang terlibat. Kami akan terus kawal hingga tuntas,” pungkas Mahmuddin.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI