Sabtu, 18 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Soal SK Reparasi 557 Korban Pelanggaran HAM di Aceh, Masyarakat Sipil Desak Pengawasan Ketat

Soal SK Reparasi 557 Korban Pelanggaran HAM di Aceh, Masyarakat Sipil Desak Pengawasan Ketat

Jum`at, 17 Juli 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang menetapkan 557 penerima reparasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Namun, mereka mengingatkan agar proses penyaluran bantuan diawasi secara ketat untuk mencegah penyimpangan.

Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 557 korban maupun ahli waris ditetapkan sebagai penerima reparasi. Rinciannya, 309 orang memperoleh bantuan modal usaha, sedangkan 248 lainnya menerima bantuan perbaikan rumah.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam proses pemulihan hak korban yang selama bertahun-tahun menunggu pengakuan dan pemenuhan hak dari negara.

"Keputusan ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata tindak lanjut atas rekomendasi KKR Aceh. Namun, proses reparasi tidak boleh berhenti pada penerbitan surat keputusan. Yang paling penting adalah memastikan seluruh bantuan benar-benar diterima oleh korban atau ahli waris yang berhak tanpa ada penyimpangan sedikit pun," kata Azharul Husna, Jumat (17/7/2026).

Menurut Azharul, Pemerintah Aceh juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan 557 penerima reparasi pada tahap ini. Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecemburuan sosial di kalangan korban lain yang belum masuk dalam daftar penerima.

"Harus dijelaskan secara terang mengapa baru 557 korban yang ditetapkan menerima reparasi komprehensif. Penjelasan ini penting agar korban lainnya memahami mekanisme dan tahapan yang sedang berjalan, sehingga tidak memunculkan rasa ketidakadilan," ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa pengalaman pengelolaan bantuan sosial di Aceh menunjukkan masih adanya potensi penyimpangan, mulai dari manipulasi data penerima, pergantian nama, hingga praktik pemotongan bantuan.

Karena itu, Azharul mendesak Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran.

"Kami meminta BRA membuka informasi mengenai progres penyaluran, seperti persentase realisasi, distribusi wilayah, dan penggunaan anggaran kepada KKR Aceh serta masyarakat sipil, tanpa mengabaikan perlindungan identitas korban. Identitas penerima tetap harus dijaga kerahasiaannya, tetapi proses penyalurannya harus dapat diawasi," katanya.

Selain itu, KontraS Aceh menekankan agar bantuan disalurkan langsung kepada korban atau ahli waris sesuai dengan keputusan gubernur, tanpa melalui perantara yang berpotensi menimbulkan pungutan liar maupun pemotongan dana.

Koalisi juga meminta Pemerintah Aceh membuka kanal pengaduan yang independen, mudah diakses, serta menjamin kerahasiaan pelapor apabila ditemukan indikasi penyimpangan selama proses penyaluran.

"Kami berharap KKR Aceh bersama elemen masyarakat sipil dilibatkan dalam pengawasan penyaluran reparasi. Ini penting untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada korban dan menjadi bagian dari pemulihan hak yang bermartabat, bukan justru dinodai oleh kepentingan-kepentingan pragmatis," ujar Azharul.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal implementasi reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI