kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Somasi Tak Digubris, Ali Mulyagusdin Siapkan Langkah Hukum

Somasi Tak Digubris, Ali Mulyagusdin Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 06 November 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Erlanda Juliansyah Putra, kuasa hukum Ali Mulyagusdin. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Ali Mulyagusdin, bersiap melaporkan jajaran direksi perusahaan tersebut ke pihak berwajib. Langkah hukum ini diambil menyusul tidak adanya respons terhadap somasi terkait pembayaran tantiem yang belum diterimanya.

"Kami sedang mempersiapkan laporan pidana atas dugaan kesengajaan PT PEMA mengabaikan pembayaran tantiem dan indikasi kecurangan di dalamnya," ujar Erlanda Juliansyah Putra, kuasa hukum Ali Mulyagusdin, kepada Dialeksis melalui keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).

Erlanda menjelaskan, meski pemberian tantiem merupakan kewenangan pemegang saham, kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara merata. 

"Tantiem ditujukan untuk seluruh jajaran direksi, termasuk direktur utama. Namun faktanya, klien kami tidak menerimanya," katanya.

Menurut Erlanda, terdapat kejanggalan dalam pemberian tantiem karena dua direktur lainnya, Oky dan Edwar, menerima pembayaran tersebut.

"Bahkan komisaris PT PEMA yang sebelumnya tidak menerima tantiem, akhirnya dibayarkan setelah mengajukan surat keberatan," ungkapnya.

Kuasa hukum Ali Mulyagusdin ini menambahkan, pihaknya telah mencantumkan konsekuensi hukum dalam somasi yang dikirimkan, namun tidak mendapat tanggapan dari PT PEMA. "Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum," tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian karena berbarengan dengan pemberitaan dugaan pungli di PT PEMA yang dilaporkan YARA ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Pembayaran tantiem dan jasa produksi dilakukan dalam rentang waktu yang sama. Kami berharap kedua kasus ini bisa diusut sesuai koridor hukum," pungkas Erlanda.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda