DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perubahan status penilaian lingkungan terhadap PT Mifa Bersaudara di Kabupaten Aceh Barat menuai sorotan.
Perusahaan tambang tersebut diketahui mengalami lonjakan peringkat dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER), dari sebelumnya berstatus merah menjadi hijau dalam waktu relatif singkat.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2026 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas keputusan sebelumnya, yakni Kepmen Nomor 1581 Tahun 2026 tentang hasil penilaian PROPER Tahun 2024-2025.
Keputusan terbaru tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 April 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq.
Dalam dokumen awal, tepatnya pada Lampiran IV Kepmen Nomor 1581 Tahun 2026 tertanggal 31 Maret 2026, PT Mifa Bersaudara tercatat memperoleh peringkat merah.
Status ini mengindikasikan bahwa perusahaan dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Namun, hanya berselang kurang dari satu bulan, melalui perubahan keputusan dalam Kepmen Nomor 2026 Tahun 2026 tertanggal 24 April 2026, perusahaan yang sama justru mendapatkan peringkat hijau.
Lonjakan drastis dari merah ke hijau tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, dalam sistem PROPER, perubahan peringkat biasanya melalui proses evaluasi yang ketat dan berjenjang, mencakup verifikasi lapangan, dokumen teknis, hingga aspek keberlanjutan yang tidak dapat dicapai dalam waktu singkat.
Sebagai informasi, PROPER merupakan instrumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam menilai kinerja lingkungan perusahaan secara komprehensif. Sistem ini menggunakan lima kategori warna, yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam.
Peringkat hitam dan merah menunjukkan adanya ketidakpatuhan atau masalah serius dalam pengelolaan lingkungan. Sementara peringkat biru menandakan kepatuhan terhadap regulasi, dan hijau serta emas diberikan kepada perusahaan yang dinilai melampaui standar yang ditetapkan.
Perubahan signifikan yang dialami PT Mifa Bersaudara ini memicu pertanyaan terkait transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme evaluasi yang dilakukan oleh pihak kementerian.