Suhaimi Ungkap Persekongkolan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh 2017
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi kasus beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017. Foto; net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdakwa kasus korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh 2017, Suhaimi, mengungkap adanya persekongkolan antara dirinya dengan Munazir Khalis, koordinator anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 6 Juni 2024.
Suhaimi, yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Dedi Safrizal, anggota DPRA periode 2014-2019, mengaku diajak terlibat dalam korupsi program beasiswa tersebut oleh Munazir pada tahun 2016. Dalam kesaksiannya, Suhaimi menjelaskan bahwa Munazir menawarkan program beasiswa kepadanya karena mengetahui Dedi Safrizal memiliki banyak utang saat itu.
Suhaimi juga memaparkan peran koordinator yang bertugas mencari penerima beasiswa meskipun tidak memiliki Surat Keputusan resmi. Ia mengaku berhasil mengumpulkan lebih dari 90 mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan dan meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar.
Selain Munazir yang merupakan koordinator dari Iskandar Usman Al-Farlaky, Suhaimi juga menyebutkan nama-nama koordinator lain seperti Khairul Bahri, koordinator anggota DPRA Rusli, serta Darma, koordinator anggota DPRA Muhammad Saleh. Mereka disebut terlibat dalam pengajuan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017 melalui pokir masing-masing anggota DPRA.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa, yaitu Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal. Kasus korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh 2017 sendiri telah menyeret beberapa nama anggota DPRA yang diduga terlibat persekongkolan dalam penyaluran dana beasiswa tersebut.