Beranda / Politik dan Hukum / Suprijal Yusuf Deputi BPKS Didesak Mundur Usai Terlibat Kampanye Pilkada Aceh

Suprijal Yusuf Deputi BPKS Didesak Mundur Usai Terlibat Kampanye Pilkada Aceh

Selasa, 29 Oktober 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Adi Laweung, Ketua Divisi Pemenangan, Media dan Publikasi tim Mualem-Dek Fadh. Foto: Serambinews.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Aceh Mualem-Dek Fadh mengecam keras keterlibatan Deputi Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS), Suprijal Yusuf, dalam kampanye calon gubernur nomor urut 01. Keterlibatan pejabat setingkat deputi dalam kampanye dinilai telah mencoreng proses demokrasi di Aceh.

"Ini praktik sesat yang sangat kami kutuk keras. Suprijal Yusuf telah memperlihatkan ketidaktaatannya pada konstitusi dan tidak pantas mengemban jabatan tinggi di instansi manapun, baik di Aceh maupun Indonesia," kata Suadi Sulaiman atau yang akrab disapa Adi Laweung, Ketua Divisi Pemenangan, Media dan Publikasi tim Mualem-Dek Fadh, kepada Dialeksis, Selasa (29/10/2024).

Adi mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Regulasi tersebut secara tegas melarang ASN memberikan dukungan kepada calon yang terlibat langsung dalam pemilu.

"Tindakan ini menunjukkan sikap makar terhadap konstitusi. Aturannya sudah sangat jelas, tapi masih dikesampingkan," tegasnya.

Tim pemenangan Mualem-Dek Fadh mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk memberikan sanksi tegas kepada Safrizal. Mereka juga meminta Penjabat Gubernur Aceh menunjukkan ketegasan dalam menangani pelanggaran ini.

"Kami berharap ada tindakan tegas dari Panwaslih dan Pj Gubernur Aceh. Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menciderai proses demokrasi di Aceh," tutup Adi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda