Surat Edaran Bimtek Picu Kontroversi, Mahasiswa Bireuen: Ini Larangan atau Perizinan Terselubung
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Surat Edaran tentang Pelaksanaan Bimtek dalam Kabupaten Bireuen. Dokumen untuk dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Surat Edaran (SE) Nomor 2441/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen pada tanggal 12 Juni 2024, menuai kontroversi.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen, Mukhtar, ini berisi poin-poin arahan Penjabat (Pj) Bupati Bireuen dan hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Bireuen terkait pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek).
Surat edaran tersebut berisi tentang
1. larangan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlokasi di luar Wilayah Kabupaten Bireuen.
2. Apabila ingin Melakukan Bimtek di luar wilayah Kabupaten Bireuen, agar dapat mengajukan Permohonan/ Proposal yang ditujukan ke Pj. Bupati dan Dinas terkait untuk di bahas bersama dengan FORKOPIMDA.
3. Segala Bentuk Bimtek yang di lakukan di luar Kabupaten Bireuen agar diberitahukan maksud dan tujuan pelaksanaan bimtek tersebut.
4. Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.
Empat poin isi surat tersebut ditembuskan kepada Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen.
SE tersebut memicu kebingungan karena memuat poin-poin yang saling bertentangan. Poin pertama melarang Bimtek di luar wilayah Kabupaten Bireuen, sedangkan poin kedua memperbolehkan dengan syarat mengajukan permohonan/proposal kepada Pj Bupati atau Dinas terkait.
Ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Tariqul Iman, seorang mahasiswa Bireuen, menyayangkan isi surat edaran yang dianggap tidak logis.
Ia mengibaratkan situasi ini seperti "mencuci tangan dengan air tinja", di mana sekuat tenaga pun dicuci, tangan tetap bau.
"Saya sangat menyayangkan adanya surat edaran berisikan informasi yang tidak logis oleh Pemkab Bireuen dikarenakan adanya benturan informasi antara poin 1 dan poin 2," kata Tariqul Iman.
Selain itu, M. Ariffandi, mahasiswa Bireuen yang tinggal di Banda Aceh, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia melihat adanya "permainan" dalam kebijakan Bimtek ini, layaknya "menjadi orang kaya tanpa harta".
"Saya sangat menyayangkan dengan surat edaran yang dihasilkan dari rapat FORKOPIMDA Kabupaten Bireuen. Surat tersebut terdapat mis-informasi antara poin 1 dan 2. Saya curiga bahwa ada permainan di internal Pemkab Bireuen terkait dengan Bimtek ini. Layaknya tamsilan ‘Jadi orang kaya, tapi tidak punya harta.” tuturnya
Ariffandi juga mengatakan bahwa SE ini dikhawatirkan akan mencoreng nama baik Kabupaten Bireuen. Menurutnya, masyarakat pun bertanya-tanya, siapakah yang sebenarnya bermain di balik kebijakan Bimtek ini?
"Masyarakat Bireuen menuntut klarifikasi dari pihak terkait mengenai isi SE yang kontradiktif ini," tegasnya
Arifandi berharap perlu solusi yang jelas dan transparan untuk memastikan bahwa kebijakan Bimtek di Kabupaten Bireuen benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir oknum.
"Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di lingkungan Pemkab Bireuen. Dikarenakan, hal ini telah mencoreng nama baik Kabupaten Bireuen," pungkasnya.