kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Tahap Pemilu 2024: Memasuki Masa Tenang, Simak!

Tahap Pemilu 2024: Memasuki Masa Tenang, Simak!

Minggu, 11 Februari 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi masa tenang. Foto: RRI Mataram/Mujtahidin. 


DIALEKSIS.COM | Nasional - Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki masa tenang setelah berakhirnya periode kampanye pada Sabtu, 10 Februari 2024. Pasangan calon presiden dan wakil presiden, bersama dengan calon anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI, telah menyelesaikan rangkaian kampanye mereka untuk memberi jalan bagi tahapan selanjutnya dalam proses demokrasi.

Masa tenang merupakan periode yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam masa ini, aktivitas kampanye dilarang dilakukan secara resmi.

Penjelasan tentang Masa Tenang

Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menegaskan bahwa selama masa tenang, baik pelaksana, peserta, maupun tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang memberikan imbalan atau janji kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka. Ini termasuk larangan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon atau partai politik tertentu.

Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Pada masa ini, peserta pemilu juga dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Pembatasan Pemberitaan dan Penyiaran

PKPU juga mengatur tentang pembatasan pemberitaan dan penyiaran selama masa tenang. Pasal 56 ayat (4) PKPU menyatakan bahwa media massa cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyebarkan berita, iklan, rekam jejak, atau konten lain yang berhubungan dengan kepentingan kampanye pemilu yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 523 ayat (4) UU Pemilu, yang menyatakan bahwa pelaku kampanye yang memberikan imbalan kepada pemilih selama masa tenang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48.000.000,00. Pasal 509 UU Pemilu juga mengancam hukuman bagi siapapun yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00.

Masa tenang adalah waktu yang penting dalam proses pemilihan umum, di mana kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur masa ini adalah kunci bagi integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda