Beranda / Politik dan Hukum / Tak Laporkan Dana Kampanye, KIP Aceh Utara Coret 2 Partai Peserta Pemilu 2024

Tak Laporkan Dana Kampanye, KIP Aceh Utara Coret 2 Partai Peserta Pemilu 2024

Senin, 29 Januari 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar. [Foto: dok pribadi]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mencoret dua partai politik (parpol) dari daftar peserta Pemilu 2024. Hal itu terpaksa dilakukan karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Keputusan pencoretan itu berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023.

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyebutkan dua Parpol yang dicoret tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Konsekuensinya tidak menyerahkan LADK adalah pembatalan atau keikutsertaan pemilu 2024. Dua partai itu tidak ada caleg yang didaftarkan,” kata Hidayatul kepada wartawan bersama Dialeksis.com pada Senin (29/1/2024).

Sejauh ini, KIP Aceh Utara telah mengundang kedua parpol itu untuk klarifikasi namun kedua parpol tersebut belum menghadiri undangan.  

“Sehingga kini tersisa 22 partai dari 24 parpol yang akan bersaing dalam kontestasi politik pada 14 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda