Jum`at, 22 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Tak Serius Tangani Kasus di Bireuen, Korban Penganiayaan Adukan ke Bidpropam Polda Aceh

Tak Serius Tangani Kasus di Bireuen, Korban Penganiayaan Adukan ke Bidpropam Polda Aceh

Kamis, 21 Agustus 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Hermanto SH bersama korban dan ibu korban kasus penganiayaan oknum polisi. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Merasa penanganan kasusnya di Polres Bireuen jalan di tempat, Layyina Miska, warga Desa Lhokmambang, Kecamatan Gandapura, resmi melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Bidpropam Polda Aceh. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H, untuk mengadukan seorang anggota polisi berinisial KM, yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.

Laporan itu tertuang dalam Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/57/VIII/2025/Subbagyanduan tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Layyina merinci kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan KM, anggota Polres Bireuen berpangkat brigadir.

Menurut pengakuannya, peristiwa terjadi pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.06 WIB. Saat itu, KM mendatangi kamar korban lalu melakukan pemukulan.

“Pelaku menampar pipi klien kami dua kali. Setelah itu korban direbahkan di kasur, kaki ditindih dengan lutut pelaku, sementara kedua tangannya dijepit agar tak bisa bergerak. Rambut korban juga dijambak,” ujar Hermanto, kuasa hukum korban, kepada wartawan, Kamis (21/8).

Akibat penganiayaan itu, Layyina mengalami memar parah dan harus dirawat selama dua hari di Klinik Pratama Haifa Medica.

Sebelum ke Polda, korban sudah lebih dulu melapor ke Polsek Gandapura pada 19 Juli 2025. Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/4/VII/2025/SPKT/POLSEK GANDAPURA/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH.

Namun, menurut Hermanto, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius. Hingga kini korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Yang lebih mengejutkan, pasal yang digunakan dalam laporan itu Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 KUHP. Padahal, korban mengalami memar serius yang masuk kategori penganiayaan berat,” kata Hermanto.

Melihat kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta Polda Aceh turun tangan langsung. Hermanto menilai ada indikasi kasus ini ditangani setengah hati oleh aparat di tingkat bawah.

“Kami berharap Kapolda Aceh memberi perhatian khusus. Jangan sampai kasus ini terkesan ada yang bermain. Penanganannya lambat, pasal yang dikenakan tidak tepat, dan korban tidak pernah diberi SP2HP,” ujarnya.

Hermanto menegaskan, langkah membawa kasus ini ke Bidpropam Polda Aceh merupakan upaya terakhir korban agar mendapatkan keadilan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polia
bpka