Terdakwa Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Suaidi Yahya Masih Tahanan Rumah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Terdakwa kasus dugaan pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Suaidi Yahya, masih menjadi tahanan rumah sampai proses persidangan putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, dikonfirmasi Dialeksis.com Minggu (3/12/2023) menyebutkan, status tahanan rumah karena terdakwa masih menjalani pengobatan akibat menderita stroke.
"Kalau sembuh nanti akan dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim dengan masukkan-masukan dari Jaksa. karena sekarang ini SY menjadi tahanan hakim dan kewenangan ada sama hakim," terang Therry.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Diantaranya tersangka SY merupakan mantan walikota Lhokseumawe dan H selaku mantan Direktur Rumah Sakit Arun.
Hingga saat ini terdakwa H masih ditahan di Lapas Kelas 11A Lhokseumawe.
"Agenda persidangan selanjutnya pada 5 Desember 2023 besok yaitu baca tuntutan via zoom," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa SY, Safyan Adami mengatakan, kondisi kesehatan SY masih terbaring lemah "Kondisi SY masih seperti sebelumnya, hanya sedikit perubahan sudah bisa duduk dikursi roda belum bisa jalan dan juga berbicara," ujarnya.
- Ramai Pegawai BPK Tersangkut Suap, MaTA: Karena Rekrutmen Berbasis Kepentingan Parpol
- Sidang Perkara Jalan Aceh Timur, Penasihat Hukum Dua PPTK Bantah Dakwaan JPU
- Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Segera Ditahan
- Sidang Perkara Pengadaan Tanah Makodim, Penasihat Hukum Pertanyakan Keaslian Alat Bukti JPU