Terdakwa PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas, Penasihat Hukum: Putusan Sudah Sesuai Fakta Hukum
Font: Ukuran: - +
Tim penasihat hukum terdakwa M Dahri dan Terdakwa Sulaiman yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim, SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH menyatakan bahwa putusan bebas tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada, dan pihaknya merasa sangat bersyukur karena kliennya telah mendapat keadilan hukum. [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.
Kelima terdakwa tersebut terdiri dari Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), M. Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh T Syarafi, R. Daddy dan Heri Alfian di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (7/8/2024) kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primeir maupun dakwaan subsideir. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).
Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum terdakwa M Dahri dan Terdakwa Sulaiman yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim, SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada, dan pihaknya merasa sangat bersyukur karena kliennya telah mendapat keadilan hukum.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini telah menegasikan bahwa ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan," ucap Kasibun Daulay kepada Dialeksis.com, Kamis (8/8/2024).
Menurut pihaknya apa yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana bahwa proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Alhamdulillah putusan ini sudah sesuai dengan fakta hukum dan bukti di persidangan. JPU yang mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ternyata hal itu tidak terbukti. Dan majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta dan bukti dalam perkara ini," sebut Kasibun.
Penasihat hukum para terdakwa lainnya, Faisal Qasim SH MH menyebutkan bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ, ternyata juga mentah dipersidangan. Karena menurutnya sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, rangkaian pemungutan itu jelas-jelas ada dilakukan oleh tim BPKD.
"Begitu juga JPU mendakwa insentif tersebut tidak dibahas di DPRK, tapi keterangan saksi yaitu wakil ketua DPRK Lhokseumawe dipersidangan menyebutkan itu sudah dimuat di DPA dan sudah dibahas dengan tim banggar DPRK. Makanya saya kira majelis hakim sudah sangat tepat memutus bebas para terdakwa dalam perkara ini. Karena memang faktanya dakwaan JPU tersebut karena tidak ada yang bisa dibuktikan," tegas Faisal Qasim SH MH
Dirinya menyebutkan bahwa proses pengalokasian dana insentif pemungutan pajak penerangan jalan tersebut sudah sejalan dan diatur dalam UU No 28 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 69 tahun 2010, dan bahkan menurutnya, dana tersebut juga banyak dialokasi di daerah-daerah lain hampir seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, tapi tidak ada yang dipermasalahkan.
"Makanya kami nilai putusan Bebas dari majelis hakim ini sudah sangat tepat dan sejalan dengan fakta dan dalil-dalil hukum. Tentu saja dengan putusan ini kami berharap kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh, sehingga putusan bebas tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap," harap Faisal Qasim.
Bahwa terhadap putusan bebas tersebut pihak penasihat hukum menyatakan menerima, Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. [*]
- Kasus Dugaan Tipikor PPJ Lhokseumawe, Penasihat Hukum Nilai Tuntutan JPU Sangat Ambigu
- Sidang Dugaan Tipikor PPJ Kota Lhokseumawe, Jaksa Hadirkan Pj. Walikota dan Wakil Ketua DPRK
- Kasus Pengelolaan Zakat Aceh Tengah, Penasihat Hukum Tersangka Bantah Delik yang Jerat Kliennya
- Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Juang Dituntut 6 Tahun Penjara