Beranda / Politik dan Hukum / Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Gaji Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Dipotong 50 Persen

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Gaji Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Dipotong 50 Persen

Rabu, 30 Oktober 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memutuskan untuk memotong 50 persen gaji Mai (47), mantan Bendahara Dinas Kesehatan setempat, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan honorarium tenaga honorer di berbagai Puskesmas di wilayah tersebut selama periode 2015-2019. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 918 juta.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Polisi mulai penyelidikan kasus itu sejak 16 Agustus 2023 lalu. Penyidik telah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Ivan Najjar Alayi. Selanjutnya penyidikan kasus ini selesai dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Faisal dihubungi per telepon Rabu (30/10/2024) mengatakan, sejak diterima laporan penahanan dari dinas terkait maka gaji yang bersangkutan dipotong 50 persen.

“Ini sesuai regulasi sesaat setelah ditahan," sebut Faisal pada Rabu (30/10/2024).

Kata dia, soal sanksi pemecatan masih menunggu proses hukum kasus itu sampai putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Disisi lain, Dinas terkait sudah menunjuk bendahara lain sebagai pengganti bendahara yang telah ditahan.

“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jadi kami masih menunggu proses hukum berjalan,” pungkasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda