Jum`at, 04 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun, Komisaris dan Direktur PGE Dicecar 22 Pertanyaan

Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun, Komisaris dan Direktur PGE Dicecar 22 Pertanyaan

Rabu, 02 Juli 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, memeriksa Komisaris dan Direktur Utama PT Pema Global Energi (PGE) terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Muahir, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan, keduanya yaitu RM sebagai Komisaris Utama dan AM sebagai Direktur Utama PT PGE. Mereka diajukan 22 pertanyaan. 

“Mereka diperiksa sekita 6 jam, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. masing-masing dari mereka diajukan 22 pertanyaan,” kata Therry kepada Dialeksis, Rabu (2/7/2025).

Therry menyebutkan, keduanya ditanyakan dengan pertanyaan umum. Salah satunya pertanyaan tentang apa saja yang telah dikembangkan, dan siapa saja pelaku usaha ataupun tenant yang berada di dalam KEK Arun. 

“Kita berharap agar para pihak-pihak yang terkait dalam kawasan KEK ini kooperatif dan menghormati hukum dalam penyelidikan yang sedang kami lakukan,” terangnya. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sedang proses penyelidikan pengelolaan dana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sejak tahun 2018 hingga 2024. Sebelumnya penyidik telah memeriksa 18 pejabat BUMN.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI