Beranda / Politik dan Hukum / Terkait Dugaan Korupsi PT PSM, Kejari Sabang Bakal Periksa 14 Anggota Dewan

Terkait Dugaan Korupsi PT PSM, Kejari Sabang Bakal Periksa 14 Anggota Dewan

Senin, 29 Juli 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kejaksaan Negeri Sabang. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Sabang telah mengantongi izin dari Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah untuk memeriksa 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat.

Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal di PT Penyertaan Sabang Mandiri (PT PSM).

"Izin pemeriksaan anggota DPRK Sabang dari Gubernur Aceh sudah kami terima dan sedang kami tindaklanjuti," kata Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, kepada Dialeksis.com, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang telah menetapkan tiga orang tersangka yakni TRA selalu Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Sabang 2021-2022, AB selaku direktur utama perseroan BUMD 2022 dan DM selaku direktur perseroan BUMD 2022.

Dalam perkara ini, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya lagi.

Terhadap Ketiga Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda