Terkait Penggelembungan Suara, Kuasa Hukum Alfia Minta Oknum PPK Banda Sakti Tetap Dipidana
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Armia sebagai Kuasa Hukum Caleg DPRK Lhokseumawe, Partai Gerindra Nomor Urut 3, atas nama Alfia secara resmi melaporkan ketua beserta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe atas dugaan penggelembungan suara. [Foto: dok. Armia untuk Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KIP Lhokseumawe akhirnya melakukan Rapat Pencermatan untuk melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Aceh.
Walaupun demikian, Kuasa Hukum Alfia meminta proses pidana kepada pelaku penggelembungan suara tetap dilanjutkan.
“Kami meminta kepada Panwaslih Lhokseumawe untuk memastikan tindak lanjut kasus penggelembungan suara itu secara pidana," kata Kuasa Hukum Alfia, Armia SB kepada Dialeksis.com, Selasa (26/3/2024).
Sebelumnya, pada hari Senin 18 Maret 2024, bertempat di Kantor KIP Lhokseumawe dilakukan Rapat Pencermatan untuk mencocokkan D. Hasil Kecamatan-DPRK dengan Formulir Model C Hasil-DPRK.
Hasilnya, perolehan suara Caleg DPRK No. Urut 1 Partai Gerindra atas nama Nurul Akbari yang sebelumnya berjumlah 805 Suara dalam D-Hasil Kecamatan, diperbaiki menjadi 513 Suara.
Dengan adanya perbaikan itu, maka yang memperoleh suara terbanyak ialah klien kami yaitu, Caleg No. Urut 3 atas nama Alfia.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Alfia, Armia SB dan Fauzan mengaku telah menerima Surat Panwaslih Lhokseumawe tentang Pemberitahuan Status Laporan, yang menyatakan bahwa Laporan yang diajukan oleh pihaknya tidak diregistrasikan dengan alasan kasus itu sedang dalam penanganan oleh Panwaslih Lhoksuemawe.
“Berdasarkan Surat tersebut kami berasumsi bahwa kasus penggelembungan suara tersebut telah diregistrasi sebagai temuan Panwaslih," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Armia SB telah menyurati Panwaslih Lhokseumawe untuk meminta klarifikasi apakah benar kasus tersebut sedang proses sebagai temuan.
“Kami telah membuat Laporan sejak tanggal 8 Maret 2024. Saat itu, tidak ada informasi dari Panwaslih bahwa perkara pidana yang kami laporkan telah menjadi temuan. Kalau sekarang dibilang perkara itu sudah menjadi temuan, maka tanggal berapa itu diregistrasi sebagai temuan dan mana lebih dahulu dengan laporan kami," ujarnya.
Dalam hal ini, ia meminta kepada Panwaslih Lhokseumawe untuk memastikan tindak lanjut kasus penggelembungan suara itu secara pidana.
Meskipun KIP Lhokseumawe saat ini telah melakukan perbaikan, namun proses pidana terhadap oknum PPK Banda Sakti tidak dapat dihentikan karena perbaikan itu tidak menghapus unsur pidana.
Karena itu, ia meminta kepada Panwaslih/Gakkumdu untuk sungguh-sungguh mengusut kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu serta mencegah kejadian itu tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Panwaslih/Gakkumdu juga harus transparan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini supaya pelaku diberikan hukuman yang setimpal," pungkasnya. [nh]
- Diduga Tidak Profesional, Panwaslih Aceh Barat Diperiksa DKPP
- DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Munawar Syah Panwaslih Aceh Wajib Tindaklanjuti Laporan PKS Penggelembungan Suara Sampai Tuntas
- Ketua Panwaslih Aceh Ungkap Langkah Penanganan Terkait Dugaan Penggelembungan Suara