Terkait Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang, MaTA Desak Kasasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), melalui Koordinator Alfian, mengungkapkan keprihatinan terkait tren vonis ringan dan bebas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Berdasarkan data MaTA, sebanyak 22 perkara korupsi yang mendapat vonis bebas dalam 4 tahun terakhir, dengan 77% dibatalkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Pada 27 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memberikan vonis bebas kepada Mursil, bekas Bupati Aceh Tamiang, dan dua terdakwa lainnya terkait kasus korupsi pertanahan di Aceh Tamiang.
Oleh Sebab itu, MaTA mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap vonis bebas pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.
“Kasasi ini sangat penting dilakukan untuk menguji apakah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah tepat atau belum, selain itu Vonis bebas ini juga menjadi bahan evaluasi untuk Kejaksaan itu sendiri dalam menyusun dakwaan kedepan,” kata Alfian dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis.com, Rabu (28/2/2024).
Ketiga terdakwa didakwa melanggar hukum tindak pidana korupsi HGU dan pensertifikatan tanah negara, mengakibatkan kerugian negara Rp6,4 miliar.
Alfian menekankan pentingnya merumuskan pasal dakwaan dengan tepat, agar tidak memberikan celah bagi pihak untuk memberikan vonis bebas.
Alfian menyampaikan harapannya agar JPU segera mempersiapkan bahan kasasi, mengingat hampir seluruh kasasi yang diajukan cenderung dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Menurutnya, keberlanjutan tren vonis bebas di Tipikor Banda Aceh tanpa evaluasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum.