DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua pria ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 9 mm buatan Pindad.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial EJ, warga Kecamatan Baktiya, yang diduga membakar rumah warga di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, dan M, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, yang merupakan pemilik senjata api rakitan tersebut.
Wakil Kepala Polres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2025 terkait kasus pembakaran rumah di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Rumah itu dilaporkan terbakar sekitar pukul 01.30 WIB.
Pemilik rumah tidak terima rumahnya dibakar lalu melaporkan ke Polisi. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasi identitas pelaku pembakaran, berinisial EJ dan temannya M.
“Mereka ditangkap di kediamannya di Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Bayu,” kata Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Salmidin kepada Dialeksis.com Rabu (30/7/2025).
Kompol Salmidin, mengungkapkan pada 6 Juli 2025, tim Resmob pengintaian lokasi tersangka EJ. Setelah memastikan keberadaan EJ, polisi mengerebek dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah pelaku.
Hasil penggeledehan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 9 mm buatan Pindad, yang disembunyikan di belakang AC portable.
Berdasarkan hasil interogasi awal, EJ mengaku sebagai pelaku pembakaran rumah warga dan juga mengungkap bahwa senjata api tersebut ia dapat dari temannya berinisial M.
Kemudian, pada 8 Juli 2025, polisi berhasil ciduk tersangka M di tempat persembunyiannya di Desa Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam keterangannya kepada polisi, M mengaku bahwa senjata api tersebut ia beli dari seseorang berinisial R. “Dia mengaku senjata itu dia beli R warga Pekanbaru, dengan alasan hanya untuk koleksi pribadi,” terangnya.
Dari pengakuan R, polisi akan melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pria berinisial R tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri jaringan peredaran senjata api ilegal yang melibatkan tersangka.