DIALEKSIS.COM | Calang - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Zulfitriadi mengatakan, proses Tahap II itu berlangsung pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Tersangka berinisial AI (65) diduga kuat terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 64 KUHPidana.
"Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak,” ujar Zulfitriadi dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan, Polres Aceh Jaya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melaporkan tindak kejahatan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” kata Zulfitriadi.