Rabu, 30 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Tersangka Kasus Curas di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Tersangka Kasus Curas di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Selasa, 29 Juli 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Kajari Aceh Selatan. Foto: Polres Asel


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin, 28 Juli 2025.

Tersangka berinisial HN (24), warga Gampong Pulo Kambing, Kecamatan Kluet Utara, diserahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada 2 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam aksi curas yang terjadi pada 4 Februari 2025 di Gampong Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan dalam menuntaskan proses hukum yang berjalan.

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyerahan ini juga bentuk dukungan kami terhadap Kejaksaan dalam proses penuntutan,” ujar Iptu Narsyah dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Selasa. 

HN dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyerahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Aceh Selatan di Tapaktuan, dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H., bersama tiga personel lainnya dari Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc, tujuh lembar kartu BPJS, dua STNK, satu buah kacamata optik beserta kotaknya, serta satu buah kunci sepeda motor.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, ditandai dengan penandatanganan register B12 dan B13 serta pembuatan berita acara serah terima. Proses berlangsung lancar, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI