Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Terseret Kasus Ekspor CPO, Oknum Kemenperin Sudah Dinonaktifkan Sejak Januari

Terseret Kasus Ekspor CPO, Oknum Kemenperin Sudah Dinonaktifkan Sejak Januari

Rabu, 11 Februari 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME). Salah satu tersangka disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. 

“Kemenperin menghormati proses hukum dan mendukung upaya penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, Menteri Perindustrian telah mengambil langkah administratif terhadap pegawai yang dimaksud. Febri menyebutkan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri telah menonaktifkannya dari seluruh jabatan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026. 

“Penonaktifan ini dilakukan untuk memperlancar proses hukum sekaligus sebagai bentuk komitmen kami mendukung penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Kemenperin menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Ke depan, pengawasan internal dan penguatan integritas aparatur akan diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan menutup celah penyelewengan kebijakan,” pungkas Febri. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI