Tiga PNS Simeulue Tersangka Korupsi Alat Olahraga
Font: Ukuran: - +
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 13 Juni 2024.
Ketiga tersangka adalah N, staf Dispora Simeulue; JA, Kepala Dinas Dispora Simeulue; dan F, PPTK Dispora Simeulue. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada belanja alat atau bahan untuk kantor perlengkapan pendukung olahraga di instansi tersebut.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen kegiatan pengadaan, uang tunai Rp 18,9 juta, dan sejumlah alat perlengkapan olahraga. Ully Fadil, Kasi Pidsus Kejari Simeulue, menerima langsung tersangka dan barang bukti tersebut.
"Kami berkomitmen memberantas korupsi di wilayah Simeulue," ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, mewakili Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, kasus ini kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Simeulue. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih bersih di Kabupaten Simeulue.