Senin, 04 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa Politeknik Ditahan di Lapas Lhokseumawe

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa Politeknik Ditahan di Lapas Lhokseumawe

Senin, 04 Agustus 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Foto: ANTARA/Dedy Syahputra


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Ketiganya adalah TF, BP, dan AR.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa meski ditahan di lapas yang sama, ketiganya ditempatkan di ruang berbeda untuk mencegah adanya komunikasi antar tahanan yang dapat mengganggu proses hukum.

“Mereka dipisah agar tidak bisa berkoordinasi dan menyamakan keterangan guna mengaburkan perkara,” ujar Therry, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, selama masa penahanan, para tersangka tetap dalam pengawasan tim Kejaksaan.

Adapun identitas ketiga tersangka, TF merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Saat ini ia menjabat sebagai Plt. Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan di Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Kementerian PUPR RI.

Tersangka kedua, BP, sebelumnya merupakan pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). Kini ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Sementara AR merupakan pelaksana proyek pembangunan Rusunawa tersebut.

Kepala Lapas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, menyebutkan bahwa ketiga tersangka sempat ditempatkan di ruang pengenalan lingkungan selama dua pekan awal masa penahanan.

“Sekarang mereka sudah dipindahkan ke kamar masing-masing dan tidak berada dalam satu ruangan,” ujarnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI