Tindaklanjuti Isu Berkembang, KIP Aceh Lakukan Monitoring di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh), Agusni AH bersama Ketua Divisi Datin yang juga Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Iskandar Agani melakukan supervisi dan monitoring ke KIP Kabupaten Aceh Tamiang. [Foto: Humas KIP Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh), Agusni AH bersama Ketua Divisi Datin yang juga Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Iskandar Agani melakukan supervisi dan monitoring ke KIP Kabupaten Aceh Tamiang.
"Supervisi dan monitoring ini untuk melakukan pengawasan internal terkait isu-isu yang mencuat ke media massa dan isu yang berkembang yang terjadi di KIP Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Agusni yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KIP Aceh, Kamis (30/5/2024).
Agusni menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada komisioner KIP Aceh Tamiang terkait isu-isu yang mencuat ke publik.
"Hasil klarifikasi ini akan disampaikan ke komisioner KIP Aceh lainnya dan nanti hasil kesimpulannya akan disampaikan ke KIP Aceh Tamiang," ujar Agusni.
KIP Aceh kata Agusni berharap dukungan para jurnalis (wartawan) membantu menyuarakan berbagai hal positif untuk suksesnya Pilkada 2024.
"Tiga hari yang lalu, KIP Aceh menerima audiensi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh. Dalam pertemuan tersebut pihaknya berharap kolaborasi dari PWI dan seluruh jurnalis di Aceh untuk menyukseskan tahapan Pilkada serentak di Aceh," ujarnya.
Lebih lanjut Agusni menjelaskan tahapan Pilkada yang sudah dan akan terus dilaksanakan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.
"Mohon doa dan dukungan semoga Pilkada Aceh berjalan sukses. Kami sangat membutuhkan dukungan media baik melalui tayangan berbayar (iklan) maupun liputan kawan-kawan wartawan," ujar Agusni AH.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji mendapat informasi adanya anggota badan Adc Hoc tingkat kecamatan yang handphonenya (HP) di periksa oleh oknum Komisioner KIP terkait pemilihan ketua PPK, silahkan memberi kuasa ke pihaknya dan pihaknya akan melakukan pendampingan serta membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang. Pendampingan hukum ini kita berikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.
"Handphone itu merupakan ranah privasi seseorang. Jika ada seorang atasan meminta hp seorang bawahan lalu membaca isi percakapan What'shap dan isi percakapan What'shap lalu di foto, ini jelas pelanggaran berat. Karena dalam undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan bahwa 'Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan', ujar Ajie Lingga panggilan akrab Muhammad Suhaji.
Ajie menambahkan seorang polisi saja yang sedang melakukan proses penyelidikan dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 pasal 32 ayat 2.
"Jika penyelidikan akan melakukan penggeledahan pemeriksaan handphone, harus terlebih dahulu mendapat perintah dari penyidik. Pertanyaannya apa hak oknum komisioner tersebut memeriksa hp seseorang walaupun seseorang itu bawahannya," ujar Ajie Lingga. [*]