Beranda / Politik dan Hukum / Total Kerugian Negara Rp50 Miliar Akibat Penyeludupan Rokok Ilegal ke Aceh

Total Kerugian Negara Rp50 Miliar Akibat Penyeludupan Rokok Ilegal ke Aceh

Senin, 03 Juni 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Safuadi saat meninjau 15,9 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas Bea Cukai Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan hak keuangan negara dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Aceh. 

Dalam operasi yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2024 ini, Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan total 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih dari Rp50 miliar.

Penindakan pertama dilakukan pada pertengahan Mei 2024, di mana tim gabungan Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 5,9 juta batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) di perairan Lhokseumawe. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp14 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada awal Juni 2024, di mana tim gabungan kembali mengamankan 10 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di perairan Aceh. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp23,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai Aceh, bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh, demi melindungi masyarakat dan mengamankan hak keuangan negara," tegas Safuadi kepada awak media, di Banda Aceh, Senin, 3 Juni 2024.

Safuadi mengatakan penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. 

Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Bea Cukai Aceh menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara. 

"Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada Bea Cukai Aceh melalui website atau media sosial Bea Cukai Aceh," jelas Safuadi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda