Beranda / Politik dan Hukum / TTI Desak APH Proses Hukum 17 Proyek Bermasalah di Aceh Tamiang

TTI Desak APH Proses Hukum 17 Proyek Bermasalah di Aceh Tamiang

Kamis, 06 Juni 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. Foto: dok pribadi.


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara hukum 17 paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang mengalami kekurangan volume meski telah dibayar lunas 100 persen. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 1.A/LHP/XVIII.BAC/03/2024 yang dirilis pada 25 Maret 2024.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa kekurangan volume pekerjaan dengan pembayaran penuh merupakan perbuatan melawan hukum. 

"TTI mendesak APH untuk memproses kasus kelebihan bayar ini secara hukum, tidak cukup sekadar mengembalikan uang negara, agar tidak terulang lagi," ujarnya saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis, 6 Juni 2024.

TTI juga menuntut agar konsultan pengawas dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan rekanan pelaksana pekerjaan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Nasruddin mengkritik sikap APH yang terkesan mengabaikan fakta tersebut. Ia menekankan bahwa menindaklanjuti temuan ini merupakan bagian dari fungsi kelembagaan mereka. "TTI menyerukan APH untuk tidak berdiam diri dan mengabaikan temuan ini di mata publik," tegasnya.

Ia berpendapat, bila tidak ada temuan BPK, kerugian negara mungkin tidak akan terungkap. Oleh karena itu, TTI mendesak agar kasus ini diproses untuk memberikan efek jera.

Temuan kekurangan volume pekerjaan di Aceh Tamiang menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. TTI menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan proyek-proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda