DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menilai somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur sebagai bentuk kepanikan pihak perusahaan atas sejumlah pemberitaan yang beredar di media daring.
Somasi tersebut disampaikan oleh Hermanto, S.H. melalui Law Office Hermanto, S.H. & Partners, sebagaimana tertuang dalam Somasi Nomor: 01/SK/H&P/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Somasi itu dilayangkan menyusul pernyataan Nasruddin Bahar di sejumlah media yang dinilai berpotensi merugikan nama baik, reputasi, dan kredibilitas usaha PT Marinda Utamakarya Subur.
Menanggapi hal itu, Nasruddin menyebut isi somasi justru menunjukkan ketidaktelitian kuasa hukum. Ia menyoroti poin pertama somasi yang menyebutkan bahwa klien baru membaca pemberitaan media pada 26 Desember 2026.
“Kami menilai penasihat hukum tidak jeli dan tidak teliti. Pemberitaan itu sudah lebih dulu beredar dan menjadi konsumsi publik,” ujar Nasruddin kepada Dialeksis, Jumat.
Selain itu, TTI juga mempertanyakan legal standing surat kuasa yang diberikan oleh seseorang bernama Hendra Saputra yang mengatasnamakan Humas PT Marinda Utamakarya Subur.
Menurut Nasruddin, yang bersangkutan diduga bukan pengurus perusahaan sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Nasruddin menegaskan, TTI hanya memberikan tanggapan atas informasi yang telah lebih dulu diberitakan media online. Dalam kapasitas tersebut, TTI meminta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh membatalkan kontrak pembangunan Jembatan Woyla apabila surat pembicaraan pengalihan paket yang beredar itu benar adanya.
“TTI tidak pernah mengklaim surat tersebut asli atau palsu. Kami hanya menanggapi surat yang sudah lebih dulu diberitakan media online,” tegasnya.
Terkait permintaan agar TTI menyampaikan permohonan maaf, Nasruddin menyatakan hal itu tidak dapat dipenuhi karena tidak ada hal yang perlu disesalkan.
Sebelumnya, TTI juga menyoroti pemenang tender pembangunan Jembatan Woyla yang dinilai tidak rasional. Proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp149,827 miliar tersebut dimenangkan dengan nilai penawaran sekitar Rp119,86 miliar atau selisih lebih kurang Rp30 miliar.
Menurut Nasruddin, selisih tersebut belum termasuk keuntungan dan biaya lain yang diperkirakan mencapai 15 persen. Jika diakumulasikan, potensi penghematan yang dinilai janggal itu hampir mencapai Rp50 miliar.
“Sangat tidak masuk akal jika pembangunan jembatan dengan material pabrikan seperti semen, baja, dan besi ulir--yang harganya relatif standar--dikerjakan dengan selisih sebesar itu. Bagaimana membangun jembatan Rp150 miliar dengan dana sekitar Rp100 miliar?” ungkapnya.
Ia menekankan kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan ketat untuk mencegah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Nasruddin menegaskan, jika PT Marinda Utamakarya Subur merasa keberatan dan dirugikan, pihaknya dipersilakan menempuh jalur hukum. TTI, kata dia, siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan yang telah disampaikan ke publik.
Sebagai lembaga yang selama ini aktif melakukan advokasi persoalan tender, TTI juga mengajak semua pihak untuk mengungkap secara terbuka asal-usul surat pernyataan yang mengatasnamakan PT Marinda Utamakarya Subur.
“Mari sama-sama kita buktikan dari mana asal muasal surat pernyataan tersebut. Nanti akan terlihat secara terang benderang,” tuturnya.
TTI juga menyayangkan keputusan yang diambil manajemen PT Marinda Utamakarya Subur. Menurut TTI, tanggapan yang disampaikan melalui media merupakan produk jurnalistik yang telah memenuhi prinsip keberimbangan, terlebih hak bantah dari pihak perusahaan juga telah dimuat di sejumlah media online.
"Meski demikian, TTI tetap menghormati apabila pihak perusahaan memilih menempuh jalur hukum sebagai hak yang dijamin undang-undang," pungkasnya.