Rabu, 05 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / TTI: Penghapusan Pokir Berpotensi Tingkatkan Transparansi Anggaran Daerah

TTI: Penghapusan Pokir Berpotensi Tingkatkan Transparansi Anggaran Daerah

Selasa, 04 Agustus 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Provinsi Aceh, Nasruddin Bahar. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Provinsi Aceh, Nasruddin Bahar menanggapi wacana Bupati Aceh Barat Daya yang akan menghapus pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRK mulai tahun 2027.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah apabila diikuti dengan penguatan sistem perencanaan pembangunan.

Nasruddin mengatakan, penghapusan Pokir bukan sekadar menghilangkan salah satu mekanisme penganggaran, tetapi harus dibarengi dengan perencanaan yang lebih baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Penghapusan Pokir berpotensi meningkatkan efektivitas dan transparansi anggaran daerah. Namun, hasilnya sangat bergantung pada bagaimana mekanisme penggantinya dirancang. Jika hanya menghilangkan Pokir tanpa memperkuat sistem perencanaan, manfaatnya bisa menjadi terbatas," kata Nasruddin kepada Dialeksis.com, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, salah satu manfaat dari penghapusan Pokir adalah mendorong pembangunan yang lebih mengacu pada kebutuhan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta kebutuhan riil Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengurangi intervensi dalam penyusunan anggaran sehingga OPD lebih leluasa menyusun program berdasarkan prioritas pembangunan daerah.

Nasruddin juga menilai penghapusan Pokir dapat meningkatkan transparansi karena seluruh usulan kegiatan lebih mudah ditelusuri sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

"Hal ini juga akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah karena setiap program memiliki dasar yang jelas dalam dokumen perencanaan," ujarnya.

Ia menambahkan, penghapusan Pokir juga dapat mengurangi potensi konflik kepentingan dalam proses penganggaran maupun pengadaan barang dan jasa.

Meski demikian, Nasruddin mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada beberapa syarat. Musrenbang harus dilaksanakan secara substantif, seluruh usulan program dan hasil pembahasan anggaran dipublikasikan secara terbuka, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengintervensi proses pengadaan, serta pengawasan dari APIP, BPK, dan masyarakat sipil harus diperkuat.

"Penghapusan Pokir bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Jika diikuti dengan perencanaan yang partisipatif, transparansi anggaran, dan pengawasan yang kuat, kebijakan ini berpotensi meningkatkan efektivitas penggunaan APBD sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI