Beranda / Politik dan Hukum / TTI Protes Anggaran Rp 46,3 Miliar untuk Smart Board Disdik Aceh

TTI Protes Anggaran Rp 46,3 Miliar untuk Smart Board Disdik Aceh

Minggu, 03 November 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) melayangkan protes keras terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Aceh yang memasukkan anggaran tambahan sebesar Rp 46,3 miliar dalam APBA-P tahun 2024. Anggaran ini ditujukan untuk pengadaan Smart Board, yang sekarang sudah dibuat dengan kegiatan pengadaan Alat Pembelajaran Digital.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan bahwa ada kecurigaan terkait sumber dana untuk pengadaan Alat Pembelajaran Digital. 

Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari anggaran kegiatan pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah senilai Rp 45 miliar yang dialokasikan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Anggaran ini awalnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen berdasarkan Pokir anggota DPRA.

Setelah program bantuan untuk pengadaan bibit ikan kakap mengalami masalah, dana tersebut dialihkan untuk pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Aceh. Meskipun mendapat sorotan tajam dari masyarakat, Dinas Pendidikan Aceh tetap melanjutkan rencana tersebut tanpa perencanaan yang jelas.

TTI juga mendorong Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Aceh untuk melakukan probity audit terhadap paket pengadaan Smart Board. 

"Jika ditemukan indikasi penyimpangan, baik dari segi manfaat maupun harga satuan, tindakan harus diambil," ujar Nasruddin kepada Dialeksis, Minggu (02/11/2024). 

Lebih jauh, TTI mempertanyakan kepada Bappeda Aceh tentang dasar pengesahan kegiatan pengadaan Smart Board, yang muncul tanpa pembahasan mendetail. 

Menurut TTI, ada prioritas lain yang lebih mendesak, seperti pengadaan laptop bagi guru di sekolah terpencil yang belum terhubung dengan jaringan internet.

“Jika pengadaan Smart Board ini tetap dipaksakan, kami meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan, terutama dari jajaran Aspidsus Kajati Aceh,” tutupnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda