Sabtu, 26 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / TTI Soroti Proyek Rp13,5 Miliar di RSUD Simeulue, Diduga Langgar Aturan Pengadaan

TTI Soroti Proyek Rp13,5 Miliar di RSUD Simeulue, Diduga Langgar Aturan Pengadaan

Kamis, 24 Juli 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pelaksanaan proyek pemeliharaan gedung dan kantor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Simeulue yang diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek senilai total Rp13,5 miliar tersebut terbagi ke dalam empat paket pekerjaan konstruksi dan dilaksanakan melalui metode e-Katalog. Padahal, menurut TTI, jenis pekerjaan rehabilitasi gedung dan kantor tergolong sebagai pekerjaan kompleks yang seharusnya ditenderkan secara terbuka.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut langkah yang diambil oleh Direktur RSUD Simeulue menyalahi sejumlah regulasi penting, antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan e-Purchasing melalui metode Mini Kompetisi.

“Penggunaan e-Katalog untuk pekerjaan konstruksi hanya dibenarkan untuk proyek yang tidak kompleks, seperti pembangunan jalan, jembatan, atau rumah layak huni yang bentuk dan spesifikasinya sudah distandarkan secara nasional. Bukan untuk rehabilitasi gedung rumah sakit yang memiliki banyak item pekerjaan,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Keempat paket yang dimaksud terdiri dari:

 1. Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp9.304.249.455

 2. Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor sebesar Rp2.499.873.000

 3. Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp788.814.299

 4. Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp499.999.490

Menurut Nasruddin, pemecahan paket dan penggunaan e-Katalog dalam pekerjaan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

TTI mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menyelidiki kebijakan Direktur RSUD Simeulue tersebut. 

“Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang menyalahgunakan kewenangannya harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI