Tu Sop Meninggal, KPU Pelajari Qanun Aceh Terkait Penggantian Bakal Cakada
Font: Ukuran: - +
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. [Foto: dok. Bawaslu]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mempelajari Qanun Aceh atau peraturan daerah terkait penggantian bakal calon kepala daerah (Cakada) yang berhalangan tetap, menyusul wafatnya ulama Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), pada Sabtu (7/9/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan resmi pada Sabtu (7/9/2024).
"Khusus untuk Aceh, kita akan cek dan pelajari aturan dalam Qanun Aceh terkait penggantian calon yang berhalangan tetap," ujar Afifuddin.
Berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, calon yang meninggal dunia dapat digantikan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian pasangan calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Selain itu, calon perseorangan atau partai politik (gabungan parpol) dapat mengajukan penggantian pada tahap pendaftaran pasangan calon jika terjadi halangan tetap (meninggal dunia), sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Dalam hal berhalangan tetap karena meninggal, harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1)," tambah Afifuddin. [*]
- Tu Sop akan Dikebumikan di Komplek Dayah Babussalah Al-Aziziyah Jeunib
- Pimpin Klasemen Grup A, Abu Razak Minta Tim Sepakbola Aceh Tampil Maksimal Versus Sulsel
- Teuku Riefky Ucapkan Belasungkawa: Tu Sop adalah Guru, Sahabat, dan Teman Diskusi yang baik
- Danrem Lilawangsa Tunda Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Aceh