Wacana Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Begini Respon Jubir Gubernur Aceh Terpilih
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Juru bicara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf-Fadhlullah, Ampon Man. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mencuat wacana pergeseran (penundaan-red) pelantikan kepala daerah ditingkat provinsi hingga kabupaten/kota secara serentak awalnya berdasarkan tahapan Pilkada tanggal 7 Febuari 2024 bergeser ke bulan Maret.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Menyikapi wacana tersebut, juru bicara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf-Fadhlullah, Ampon Man, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
“Aceh bisa saja melakukan pelantikan lebih awal setelah penetapan Gubernur terpilih oleh KIP, namun DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) harus mengirim surat kepada Presiden melalui Kemendagri untuk meminta jadwal pelantikan, dan jawaban tersebut wajib diterima dalam waktu 30 hari,” jelas Ampon Man kepada Dialeksis, Jumat, 3 Januari 2025.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelantikan kepala daerah di Aceh dilakukan melalui sidang paripurna DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) dan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota). Khusus untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, proses pengesahan dilakukan oleh Presiden setelah hasil pemilihan diserahkan oleh KIP Aceh kepada DPRA, kemudian diteruskan kepada Presiden.
Dalam Pasal 69 UU Pemerintahan Aceh dijelaskan bahwa pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA. Sementara itu, pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota juga mengikuti prosedur serupa, di mana Gubernur melantik mereka atas nama Presiden.
Ampon Man menegaskan bahwa penundaan pelantikan ini tentunya akan berdampak pada calon kepala daerah terpilih. Visi dan misi mereka tidak bisa langsung dijalankan, yang pada gilirannya akan menghambat percepatan pembangunan di Aceh.
“Jika pelantikan terus ditunda, ini tentu akan menjadi masalah bagi Aceh, karena banyak program pembangunan yang harus segera dilaksanakan,” pungkasnya.