DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Alhaythar, mengusulkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus bertajuk Sekretariat Peradilan Syariat Islam untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Usulan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Pelaksanaan syariat Islam di Aceh belum sepenuhnya sesuai harapan. Karena itu, kami berinisiatif memperkuat peran Mahkamah Syar’iyah melalui dukungan kelembagaan yang lebih konkret,” ujar Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut.
Ia menyebut, OPD ini nantinya akan menjadi penguat administratif Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan ahwal syakhsiyah, muamalat, dan jinayat.
Turut hadir mendampingi Wali Nanggroe, antara lain Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, perwakilan Pemerintah Aceh, Komisi VII DPRA, staf khusus, dan penasihat.
Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Rafiq, mengungkapkan bahwa pembentukan OPD ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB.
“Mereka pada prinsipnya membuka ruang. Pendampingan dari pemerintah daerah dan penyusunan regulasi yang tepat menjadi kunci,” jelas Rafiq.
Wali Nanggroe menegaskan bahwa inisiatif ini bukan semata-mata birokratis, melainkan bagian dari ikhtiar besar masyarakat Aceh dalam memperkuat sistem peradilan berbasis syariah.
“Kami ingin Mahkamah Syar’iyah tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga secara kelembagaan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan sejarah Aceh sebagai daerah istimewa dalam bingkai NKRI,” tegas Malik Mahmud.
Dukungan dari MA
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyambut positif gagasan Wali Nanggroe. Ia menilai, penguatan Mahkamah Syar’iyah memang harus mendapat perhatian khusus, apalagi Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaan hukum Islam.
“Dengan niat yang baik, kita bersama-sama mendukung pembentukan OPD ini,” ujar Sunarto.
Ia juga menambahkan, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus melibatkan putra-putri daerah Aceh dalam pengembangan Mahkamah Syar’iyah.
“Putra daerah Aceh memiliki keunggulan dalam memahami kultur lokal. Itu penting dalam menjalankan peradilan yang berkeadilan,” ujarnya.
Menuju Peradilan Syariah ASEAN
Senior Advisor Wali Nanggroe, Prof. Syahrizal Abbas, memaparkan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan pembentukan Konsorsium Mahkamah Syar’iyah se-ASEAN yang akan berbasis di Aceh.
“Ini bukan hanya penguatan lokal, tetapi juga positioning Aceh dalam jaringan peradilan syariah di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.
Rencana penyelenggaraan seminar internasional peradilan syariah juga disampaikan, dan Ketua MA diharapkan hadir sebagai pembicara utama.
Pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama antara Mahkamah Agung dan Pemerintah Aceh dalam memperkuat peran Mahkamah Syar’iyah sebagai pilar utama pelaksanaan syariat Islam di Aceh. [*]