Jum`at, 16 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Wanita Pelaku Penipuan Umrah Puluhan Juta di Aceh Ditangkap Setelah Setahun Buron

Wanita Pelaku Penipuan Umrah Puluhan Juta di Aceh Ditangkap Setelah Setahun Buron

Kamis, 15 Mei 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Seorang wanita berinisial UAM (52) di Bener Meriah, Aceh, ditahan polisi atas dugaan penipuan. (Dok. Polres Bener Meriah)


DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Seorang perempuan berinisial UAM (52) akhirnya ditangkap polisi setelah setahun menjadi buronan kasus penipuan biaya umrah yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, pada Minggu (11/5/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, korban menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada UAM pada Maret 2023 sebagai biaya keberangkatan umrah untuk dua orang. 

“Korban kembali memberikan tambahan biaya Rp3 juta pada Oktober 2023 setelah pelaku berjanji segera memberangkatkannya ke Tanah Suci. Namun, hingga waktu yang ditentukan, janji tersebut tak kunjung dipenuhi,” jelas Supriadi dalam keterangan resmi, Rabu (14/5/2025).

Setelah menunggu tanpa kepastian, Sariman akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bener Meriah. Hasil penyelidikan tim membuktikan dugaan penipuan, sehingga UAM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024. 

“Pelaku berhasil diamankan setelah satu tahun buron dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambah Supriadi.

UAM dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan serupa untuk segera melapor.

“Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk mengumpulkan bukti dan kesaksian tambahan. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Supriadi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas