Warga Somasi PJ Walikota Banda Aceh Terkait Kerusakan Jalan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Febby memperlihatkan kondisi jalan rusak, tepatnya di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Dokumen YARA untuk dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga berdomisili di Banda Aceh melayangkan kembali surat Somasi kepada Pj Walikota Banda Aceh, Ade Surya, terkait kerusakan jalan di Banda Aceh.
Dari pantauannya kondisi jalan tersebut berlubang parah yang akan menyebabkan para pengguna jalan mengeluh dengan kondisi jalan tersebut.
"Dengan kondisi jalan ini, tentu akan berpotensi terjadi kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa bagi masyarakat yang mengedarai sepeda motor," kata Mitra Ate Fulawan di dampingi Febby kepada Dialeksis.com, Rabu (7/8/2024).
Jalan tersebut, tepatnya di Jalan Fajar Harapan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
"Alasan kami Somasi PJ Walikota Banda Aceh ialah, Bahwa jalan yang rusak tersebut telah berakibat merugikan saya dan masyarakat lainnya." ujarnya Mitra.
Selain itu, kata dia, dapat merugikan jika jalan ini terus dibiarkan tanpa melakukan perbaikan. Maka, juga berpotensi terjadi kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa bagi masyarakat yang melintas jalan tersebut.
Somasi ini, lanjut dia, kami ajukan dengan berperdoman pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menenpuh upaya administratif".
"Surat somasi ini diterima langsung oleh staf Balai Kota Banda Aceh dengan No agenda 300/ 01661/25 - 7 - 2024. Kemudian, surat Somasi ini juga di tembuskan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh," pungkasnya.