Yusril Ihza Mahendra: Penasihat Hukum Irfan Nur Alam
Font: Ukuran: - +
Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Irfan Nur Alam (INA) dan kemudian menjadi penasihat hukum INA setelah ditahan oleh Kejati Jabar. Foto; net
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Akhirnya, kehadiran pakar hukum terkemuka, Yusril Ihza Mahendra, telah terkuak sebagai penasihat hukum bagi Irfan Nur Alam, yang tengah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Awalnya, informasi mengenai kehadiran Profesor Yusril dalam kasus ini sebelumnya telah disebutkan oleh mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, yang juga ayah dari Irfan Nur Alam. Namun, kepastian mengenai penunjukan Yusril sebagai penasihat hukum Irfan Nur Alam sempat dipertanyakan ketika pengacara lain muncul selama proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, pada Senin, 1 April 2024, tim Redaksi Ide Jabar berhasil memperoleh kepastian bahwa Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk sebagai penasihat hukum untuk Irfan Nur Alam. Bahkan, tim redaksi mendapatkan foto eksklusif yang memperlihatkan Yusril Ihza Mahendra bersama Irfan Nur Alam.
"Sebagai jaksa yang profesional, sudah seharusnya menjawab tuntutan praperadilan yang telah diajukan tanpa menunda-nunda lagi. Ini adalah tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujar Yusril saat dihubungi melalui telepon pada Senin malam.
Ternyata, kehadiran Yusril dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka langsung memberikan dorongan besar, dengan segera mengajukan praperadilan terhadap penetapan dan penahanan Irfan Nur Alam. Bukti dari langkah tegas ini adalah panggilan sidang dengan nomor: 5 Pid.Pra/2024/PN.Bdg. Surat panggilan tersebut menyebut Yusril Ihza Mahendra sebagai pemohon praperadilan yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai permintaan Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 28 Maret 2024.
Surat tersebut menjelaskan bahwa Yusril Ihza Mahendra, bersama dengan tim advokat dan konsultan hukumnya dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm di SCBD, Jakarta, telah secara resmi dipanggil sebagai pemohon praperadilan.
- PHPU Presiden, Tim Hukum Prabowo-Gibran: Kami Siap Beri Keterangan Pada Kamis Siang
- Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Rp5,6 Miliar di MAA Hadirkan 6 Saksi
- Terdakwa Dibebaskan, Putusan Kontroversial Kasus Korupsi Aceh Tamiang
- Kasus Korupsi BPRS Kota Juang, Tersangka KH Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kejari Bireuen