kip lhok
Beranda / PON-XXI / BPKP Aceh Terus Awasi Pelaksanaan PON XXI, Belum Ada Audit Investigasi

BPKP Aceh Terus Awasi Pelaksanaan PON XXI, Belum Ada Audit Investigasi

Jum`at, 20 September 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan pengelolaan anggarannya. 

Dalam rangka memastikan kelancaran dan akuntabilitas ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh berperan aktif sebagai pengawas utama.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif sejak awal persiapan PON. 

Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, BPKP ditunjuk sebagai Ketua Pengawas di Panitia Besar PON (PB PON) Aceh oleh KONI Pusat, dan hingga kini terus menjalankan tugas pengawasannya di lapangan.

“Wa'alaikumussalam Ww, kita dari awal sampai saat ini masih melakukan pengawasan terhadap kegiatan PON XXI Aceh-Sumut, terutama di wilayah Aceh. Ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi kami sebagai lembaga pengawas keuangan, dan kebetulan BPKP ditunjuk sebagai Ketua Pengawas di PB PON Aceh oleh KONI Pusat. Sesuai dengan instruksi presiden, kami akan terus mengawasi hingga akhir pelaksanaan PON ini,” jelas Supriyadi kepada Dialeksis.com, Jumat (20/9/2024). 

Menurut Supriyadi, pengawasan yang dilakukan BPKP masih berfokus pada pemantauan dan belum pada tahap audit investigasi. 

“Saat ini tim kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai aturan. Namun, belum sampai pada level audit investigasi,” tambahnya.

Meski demikian, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak BPKP untuk segera melakukan audit investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran PON. 

MaTA mengungkapkan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan konsumsi serta pembangunan dan rehabilitasi venue olahraga.

Dalam diskusi bertajuk "PON XXI Aceh-Sumut 2024: Antara Prestasi dan Dugaan Korupsi", Koordinator MaTA, Alfian, memaparkan temuan organisasi tersebut yang menunjukkan adanya dugaan mark-up dalam pengadaan konsumsi untuk peserta dan panitia. 

“Anggaran pengadaan konsumsi yang tercantum dalam kontrak mencapai Rp 42,3 miliar, namun kualitas konsumsi yang disajikan tidak sebanding dengan anggaran tersebut. Ada indikasi kuat terjadi mark-up,” ungkap Alfian.

Selain itu, MaTA juga menyoroti proyek rehabilitasi dan pembangunan venue yang mengalami keterlambatan, dengan hasil yang dinilai tidak sesuai dengan besarnya anggaran. 

Alfian mendesak BPKP untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh guna mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Rehabilitasi dan pembangunan venue juga harus diaudit secara menyeluruh. BPKP sebagai auditor negara harus memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana PON ini. Jika ditemukan adanya praktik korupsi, maka harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menanggapi desakan MaTA, Supriyadi menjelaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua laporan atau temuan terkait dugaan penyimpangan. 

Namun, ia juga menekankan bahwa setiap tindakan harus berdasarkan bukti yang kuat dan proses pengawasan yang terukur.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyimpangan, tetapi setiap proses harus dijalankan secara bertahap. Jika memang ada indikasi yang cukup kuat, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan audit investigasi,” ujar Supriyadi.

Kajari Banda Aceh, Suhendri SH MH, dalam kesempatan terpisah juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut dari sisi hukum. 

Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan memantau pelaksanaan kegiatan ini agar berjalan sesuai dengan regulasi dan jauh dari praktik korupsi.

“Kita tidak ingin ajang sebesar PON ini dinodai dengan isu-isu korupsi. Kami akan memastikan bahwa pengelolaan anggaran PON dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Suhendri.

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, mendukung penuh upaya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan PON XXI. Ia mendorong masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan korupsi untuk melaporkannya kepada pihak berwenang agar segera diusut tuntas.

Namun, Nasrul juga mengingatkan agar tidak semua persoalan yang terjadi selama PON dikaitkan dengan isu korupsi, terutama jika hanya berupa kesalahpahaman atau masalah non-struktural.

“Kita harus bisa memisahkan antara dugaan penyimpangan yang serius dengan masalah-masalah teknis yang bersifat sementara. Jangan sampai citra Aceh sebagai tuan rumah PON tercoreng hanya karena spekulasi yang tidak berdasar,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda