DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh terus mendorong upaya pelestarian budaya melalui penguatan perlindungan dan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari, mewakili Kadisbudpar Aceh dalam kegiatan Sosialisasi Penetapan WBTbI yang berlangsung di Museum Aceh, Senin (30/6/2025).
Evi menyampaikan bahwa warisan budaya merupakan aset penting yang perlu dijaga bersama. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pencatatan dan penetapan objek budaya dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
“Langkah awal yang sangat penting adalah pencatatan objek budaya melalui Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi dalam proses ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Evi juga mendorong peningkatan sinergi antarinstansi dan antarwilayah dalam mendukung pelestarian cagar budaya dan pengusulan karya budaya sebagai WBTbI. Ia menekankan bahwa kerja sama yang baik akan memperkuat posisi Aceh dalam peta kebudayaan nasional.
Narasumber Essi Hermaliza dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I dalam paparannya menyebutkan bahwa hingga tahun 2024, sebanyak 77 karya budaya dari Aceh telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, dengan puncak pengusulan terjadi pada tahun 2022. Karya-karya tersebut didominasi oleh seni pertunjukan, seperti tari, musik, dan teater.
Essi juga menjelaskan bahwa pengusulan WBTbI memerlukan proses pencatatan yang terstruktur, dilengkapi dokumen pendukung seperti kajian ilmiah, foto, video, dan surat pengantar resmi dari kepala dinas setempat.
Pada kegiatan ini, Disbudpar Aceh juga memfasilitasi sesi diskusi dan pendampingan teknis untuk mendukung proses pengusulan di tingkat kabupaten/kota. Tim ahli provinsi hadir untuk memberikan bimbingan langsung terkait penulisan, dokumentasi video, serta pengisian formulir usulan.
Evi turut menyampaikan bahwa Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) Aceh saat ini terus menunjukkan tren positif. Ia optimistis, dengan komitmen bersama dan kolaborasi lintas sektor, capaian Aceh dalam bidang kebudayaan akan semakin meningkat.
“Kami telah membentuk konsorsium kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPPA, dan lainnya. Harapannya, langkah ini juga bisa diadopsi oleh kabupaten/kota agar pelestarian budaya menjadi tanggung jawab bersama,” katanya. [*]
Disbudpar Aceh berharap melalui kegiatan ini, upaya pelindungan dan pemajuan kebudayaan di Aceh semakin terarah, terukur, dan berkelanjutan demi generasi mendatang. [*]