Warisan Budaya Indonesia Kembali Pulang, 6 ODCB Diserahterimakan secara Resmi
Font: Ukuran: - +
Enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) diserahterimakan oleh Menteri Luar Negeri, Sugiono kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri [Foto: Dok Kemenbud]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Warisan budaya Indonesia kembali ke tanah air dengan langkah yang sangat berarti bagi pelestarian sejarah. Pada tanggal 13 Desember 2024, enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang terdiri dari lima arca perunggu dan satu relief batu, resmi diserahterimakan oleh Menteri Luar Negeri, Sugiono, kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Keenam artefak bersejarah ini berhasil dipulangkan berkat kerja sama antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York dan District Attorney of New York (DANY). Peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk melindungi warisan budaya sekaligus memperkuat hubungan kerja sama internasional dalam bidang budaya.
Menlu Sugiono menyampaikan bahwa pengembalian ODCB ini bukan hanya sekadar upaya pemulihan artefak, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.
“Keenam ODCB ini merupakan barang-barang sejarah bernilai budaya tinggi, jauh lebih tinggi dibandingkan nilai nominalnya. Ke depan, Kemlu melalui kantor-kantor Perwakilan RI di luar negeri akan terus berupaya untuk membawa kembali artefak Indonesia yang bertebaran di seluruh dunia,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (15/12/2024).
Setelah diserahterimakan, artefak-artefak tersebut akan dibawa ke Museum Nasional untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Keberadaan barang-barang budaya ini tidak hanya memperkaya koleksi museum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sejarah dan identitas bangsa.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menambahkan bahwa penyerahan ODCB ini merupakan awal dari kerja sama yang lebih erat antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kebudayaan di masa depan.
“Pengembalian ODCB ini menegaskan dedikasi Indonesia dalam mengklaim hak milik bangsa dan melestarikan aset sejarah serta budaya untuk generasi yang akan datang,” ungkap Fadli.
Kerja sama antara Kemlu dan Kemenbud ini tidak hanya terbatas pada repatriasi artefak dari luar negeri, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkenalkan lebih jauh lagi budaya Indonesia di tingkat internasional.
Melalui seluruh perwakilan Indonesia di dunia, kedua kementerian ini berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong repatriasi warisan budaya yang kini tersebar di berbagai penjuru dunia.
Dengan keberhasilan pengembalian ODCB ini, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya yang tak ternilai harganya.
Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kebudayaan akan terus bersinergi dalam upaya menjaga dan mengembalikan aset-aset budaya negara agar tetap menjadi bagian dari identitas bangsa.[*]