Yovandi Kajari Yang Komitmen Memberantas Korupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM| Soki - Lelaki yang terlahir di Negeri Tarian Piring dengan gerakan silat ini sudah menyatu dengan aroma kopi. Pahitnya kafein yang dinikmati langsung dari sumbernya, kopi terbaik dunia, sudah mengalir dalam darahnya.
Di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung sudah dibuktikanya. Ketika mendapatkan tugas sebagai aparat penegak hukum, dia berusaha semaksimal mungkin menggerakan kesatuanya.
Tidaklah heran, dua tahun lebih sedikit dia mengabadi di sentral Aceh, ada lima perkara korupsi yang sudah berhasil ditanganinya. 4 diantaranya sudah ditetapkan tersangka dan sudah ada yang mendapatkan vonis, satu perkara lagi dalam penyidikan.
Teranyar kasus korupsi Alat Permainan Eduksai (APE), ada empat tersangka yang kini menjalani tahanan, menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tinggi Aceh. Kasus ini masih dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Belum lagi dia mengarahkan kesatuanya untuk mendalami penyelidikan (Lidik) kasus dugaan korupsi yang lain, disela-sela tugasnya menyelesaikan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan (Sidik).
“Perkara yang statusnya penyidikan harus diutamakan, diselesaikan dengan baik sampai vonis di pengadilan. Sementara yang masih Lidik (penyelidikan) juga didalami oleh penyidik Tipikor,” sebut Yovandi Yazid, SH. MH.
Siapa lelaki ayah dua anak ini yang kini mendapat kepercayaan negara sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah? Yovandi Yazid dilahirkan di negeri tarian piring, Padang, Sumatera Barat pada 11 Juli 1976.
Dia sudah melanglang buana di Bumi Pertiwi dalam melaksanakan tugasnya sebagai jaksa. Yovandi pernah bertugas di Kejari Sijunjung dengan jabatan sebagai penyiapan barang bukti Kejari pada tahun 2000.
Kemudian dia dipindahkan ke Tapaktuan, Aceh Selatan sebagai jaksa fungsional pada tahun 2006. Dua tahun kemudian dia kembali bertugas di tanah kelahiranya, Kejati Sumbar sebagai kepala seksi pra penuntutan asisten tindak pidana umum.
Kemudian menjabat sebagai kepala seksi tindak pidana orang dan harta benda; asisten tindak pidana umum pada tahun 2011masih di Kejati Sumbar.
Yovandi kembali dikirim ke Aceh, kali ini dia ditugaskan ke Aceh di Kejari Banda Aceh sebagai kepala seksi intelijen pada tahun 2012. Sukses melakukan tugasnya di Banda Aceh, dia ditarik sebagai kepala seksi tindak pidana khusus pada tahun 2015 di Kejari Jakarta Selatan.
Kemudian pada tahun 2018 dia ditugaskan di negeri dengan senjata khas Mandau sebagai coordinator di Kejati Kalimantan Tengah. Sukses disana dia percayakan “menikmati” kopi terbaik dunia di Gayo, Yovandi diberikan amanah sebagai Kajari Aceh Tengah sejak 1 Maret 2021.
Selama menjadi penyidik ada sejumlah prestasi yang sudah menjadi catatan sejarah dalam pidana khusus (Pidsus). Seperti perkara korupsi pembebasan tanah UT Kantor di Abdiya. Mark up 40 hand traktor, kasus korupsi pengadaan 400 ekor kambing.
Dia pernah mendapat peringkat tiga dalam optimalisasi dan kualitas penanganan perkara korupsi kata gori Kajari tipe A. Yovandi juga meriah kesuksesan ketika menangani perkara mark up pengadaan tanah di Pariaman, Sumatera Barat, menangani perkara pengalihan tanah di Solok, dan mark up pengadaan komputer.
Ada juga kasus besar yang ditanganinya di Jakarta Selatan, Pengalihan aset negara di Pemata Hijau, dimana kerugian negara mencapai Rp 150 miliar. Yovandi juga pernah mendapat penghargaan juara tiga penangangan Tipikor tahun 2016.
Suami dari Syafnidar, SH ini menyelesaikan pendidikan dasar (SD) di Inpres Muara Bungo Pasang, Padang pada tahun 1989. Dilanjutkan dengan SMPN 13 Padang (1992) dan SMAN 8 Padang tahun 1995.
Dia meraih sarjana hukum di Universitas Andalas Padang tahun 2000 dan magister hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran di Jakarta tahun 2018.
Yovandi juga sudah mengikuti sejumlah diklat tehnis jaksa, seperti Pusdik Kejagung Jakarta (2003), Pembentukan Jaksa di Kejaksaan Agung RI tahun yang sama, juga mengikuti pendidikan tentang teroris di Pusdik Kejagung tahun 2010. Menyelesaikan diklat kepemimpinan III di Kejagung pada tahun 2012.
Jaksa Madya ini sudah dua tahun lebih sedikit bertugas dinegeri dingin Takengon, sejak 2 Agustus 2021 lalu. Selama menjabat Kajari ada 5 perkara korupsi yang dikelola Yovandi dalam mengerahkan kesatuan penyidiknya.
Ada juga perkara lainya, namun statusnya masih tahap penyelidikan. Dari lima perkara ini, ada 10 berkas perkara. Dua perkara diantaranya sudah diputuskan pengadilan Tipikor, dua perkara lagi (APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah dan dana ganti uang (GU) di Disdagkop UKM Aceh Tengah) akan dilimpahkan ke Pengadilan dan satu lagi statusnya masuk dalam tahap penyidikan.
Kasus korupsi APE dan GU di Disdagkop pihak penyidik sudah menahan tersangka. Untuk APE ada 4 tersangka (satu DPO) dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru, dimana pihak penyidik Tipikor Kejari Aceh Tengah kini sedang meminta keterangan saksi-saksi tambahan.
Dalam menetapkan tersangka perkara APE pihak penyidik sudah meminta keterangan berbagai pihak lebih dari seratus orang. Kini masih didalami dengan meminta keterangan saksi lainya. Kasus ini statusnya dari Lidik ke Sidik sudah ditetapkan Jaksa sejak 20 Agustus 2021. Terbilang lama prosesnya hingga penetapan dan penahanan tersangka.
Untuk kasu GU di Disdagkop dan UKM Aceh Tengah, pihak penyidik sudah menahan seorang tersangka, dimana dua perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Lima perkara yang berhasil diselesaikan selama Yovandi menjabat sebagai Kajari Aceh Tengah (satu masih dalam tahap penyidikan); Pertama kasus yang status penyidikanya 20 Agustus 2021, dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/ PAUD, anggaran tahun 2019.
Ganti uang (GU) di Disdagkop dan UKM Aceh Tengah tahun anggaran 2018 dimana penyidikan dimulai pada 10 Maret 2023.
Dua perkara yang sudah divonis majelis hakim Tipikor, dengan satu orang terpidana berupa kasus tindak pidana korupsi pengunaan uang secara pribadi, uang persedian UP Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Aceh Tengah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 238. 760.000.
Perkara tindak pidana korupsi peyalahgunaan uang ganti rugi pembebasan lahan oleh PLTA Peusangan, di Kampung Pendere Saril untuk pembangunan River Canel Improvement PLTA Pusangan Rp 489.367. 110. Kasus ini sudah diputuskan ada 3 terpidana.
Kini, masih soal ganti pengunaan sisa uang ganti rugi pembebasan lahan/ asset PLTA Tahun 2020, di Kampung Pendere Saril, pihak penyidik sudah menaikan statusnya dari Lidik ke Sidik sejak 16 September 2022, dimana saat ini masih dalam proses.
Selain menyempurnakan perkara yang sudah ada tersangka (APE dan GU), serta menyelesaikan kasus ganti rugi pembebasan terkena proyek PLTA, pihak penyidik Tipikor Kejari Takengon, juga melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang lainya.
“Saya senantiasa mengingatkan penyidik Tipikor untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik. Perkara yang sudah ada tersangka dan statusnya Sidik untuk disegerakan, walau ada dugaan lainya (Lidik) yang didalami oleh penyidik,” sebut Yovandi dalam keteranganya kepada Dialeksis.com.
Menurut Yovandi, semua perkara ini dapat diselesaikan dengan baik, karena dukungan semuanya pihak. Kerja kerasnya penyidik Tipikor dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara kita apresiasi.
Walau secara pribadi Yovandi tidak ingin ada tersangka korupsi. Semua menjalankan tugasnya dengan baik. Namun ketika ada tindak pidana korupsi, sebagai aparat penegak hukum, siapapun yang melakukan kesalahan harus mempertangungjawabkan perbuatanya.
Dalam kasus dugaan korupsi ada sebuah petuah lama kiranya bisa menjadi renungan. Dimana ada gula di sana ada semut. Namun ketika manisan diperebutkan, banyak semut yang mati karena “terbuai” manisnya manisan.
Semut tidak akan mati bila tidak masuk dalam manisan. Ada bagian yang bisa dicicipi semut di pinggiran manisan, ada hak semut, kententuan itu sudah ada aturanya. Namun ketika masuk dalam pusaran manisan, semut akan terjerat di dalamnya.
Dalam membersihkan manusia-manusia yang bermain dengan manisan, Yovandi, Kajari Aceh Tengah sudah membuktikan komitmenya. Sudah ada kasus korupsi yang diputuskan pengadilan, akan ada yang akan disidang dan akan ada penambahan tersangka.
Sudah terlalu banyak jeruji besi diisi oleh mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, semoga mampu dikurangi, tidak lagi bertambah daftar manusia yang terjerat karena “manisan”. Bahtiar Gayo