Dokumen Lengkap, Tak Ada Aturan Imigrasi yang Dilanggar Maria Ozawa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memutuskan melepaskan Maria Ozawa alias Miyabi. Hal tersebut karena mantan artis 'panas' Jepang itu bisa menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian.
"Karena tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Sayaka Stephanie Strom atau Maria Ozawa, maka tidak ada Tindakan Keimigrasian yang dikenakan kepada yang bersangkutan dan diperbolehkan untuk meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," tulis Imigrasi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (7/11/2018).
Maria Ozawa diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (6/11) tengah malam. Tak dijelaskan berapa lama Maria Ozawa diperiksa.
Awal mula Imigrasi memeriksa Maria Ozawa karena adanya laporan dari masyarakat terkait acara di Revayah Ayung Villa, Jalan Sekar Tunjung XII No. 188, Kesiman, Denpasar. Warga menyebut ada WN Jepang di vila tersebut.
"Setelah acara tersebut selesai, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian meminta kepada penyelenggara dan WNA yang dimaksud untuk menunjukkan dokumen keimigrasian (paspor) dan meminta yang bersangkutan untuk ikut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan klarifikasi terhadap kegiatan dan keberadaan yang bersangkutan," tutur pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. detik.com