kip lhok
Beranda / Gaya Hidup / Sosialita / Gisel Kembali Diperiksa Dimintai Keterangan Tambahan Penyidik Polda Metro Jaya

Gisel Kembali Diperiksa Dimintai Keterangan Tambahan Penyidik Polda Metro Jaya

Minggu, 12 Desember 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gisel usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya (Antara)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Gisella Anastasia alias Gisel kembali diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video asusila yang menjerat dirinya. 

"Pokoknya kita kooperatif saja, kita datang hari ini untuk berita acara pemeriksaan, dengan hati yang tetap lapang, tetap sabar ya, damai sajalah untuk jalaninya, mengikuti prosesnya aja. Kan kita tetap berharap saja yang paling baik," kata Gisel, dilansir dari Antara, Minggu (12/12).

Gisel juga mengaku was-was harus kembali berurusan dengan polisi terkait kasusnya yang sempat mandek sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila pada Desember 2020.

"Pasti dong ada kekhawatiran, tambahan apalagi nih? Membuka memori lagi, semuanya itu kan butuh energi harus dijalani," ujarnya.

Meski demikian, Gisel menegaskan akan kooperatif dengan pihak Kepolisian dan akan hadir apa dirinya saay kembali dipanggil oleh penyidik. 

"Pokoknya kita tetap kooperatif, sekitar kurang lebih 12 pertanyaan yang sudah ditandatangan, kedepannya bila ada panggilan kita akan kooperatif dan hadir," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan pemanggilan kembali Gisel sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap dan ada yang belum penuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik," kata Zulpan.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan tersangka terhadap pemeran pria dalam video tersebut, Michael Yukinobu De Fretes.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara [antara/analisa].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda