DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peristiwa tragis terjadi di sebuah pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, yang menimbulkan keprihatinan publik luas. Terkait kasus ini, Kepala Operasional YLBHI - LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, memberikan pernyataan tegas bahwa tindakan yang dialami Teuku dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak dan harus diproses secara hukum.
Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR