kip lhok
Beranda / /

  • Fatwa MPU Aceh: Hukum Foto Pre-wedding adalah Haram
    Aceh | 7 hari lalu
    Fatwa MPU Aceh: Hukum Foto Pre-wedding adalah Haram

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menutup tahun 2024, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tradisi Tunangan dan Prosesi Pernikahan di Era Kontemporer Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Sidang Paripurna VI yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (20/11/2024).

  • Fatwa MPU Aceh: Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Hukumnya Haram
    Aceh | 3 bulan lalu
    Fatwa MPU Aceh: Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Hukumnya Haram

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian, hukumnya adalah haram dan tidak sah. Sidang yang membahas tema "Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif" itu melahirkan 8 poin Fatwa dan 5 poin Taushiyah MPU Aceh.

  • Fatwa Baru MPU Aceh Atur Penyembelihan dan Penyucian Bahan Pangan
    Pemerintahan | 5 bulan lalu
    Fatwa Baru MPU Aceh Atur Penyembelihan dan Penyucian Bahan Pangan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru terkait penyembelihan dan penyucian bahan pangan serta non pangan menurut hukum Islam, adat Aceh, dan medis. Fatwa tersebut merupakan hasil Sidang Paripurna II Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Kamis, 6 Juni 2024, di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh

  • Fatwa MPU Aceh: Pembegalan, Perundungan, dan Tawuran Ditetapkan Haram
    Berita | 9 bulan lalu
    Fatwa MPU Aceh: Pembegalan, Perundungan, dan Tawuran Ditetapkan Haram

    DIALEKSIS.COM | Aceh - MPU Aceh telah mengeluarkan sebuah fatwa yang mengharamkan perbuatan begal, perundungan (bully), dan tawuran. Fatwa ini juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat pembinaan bagi anak-anak yang terlibat dalam perilaku tersebut.

  • Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Agar Aturan Publik Berjalan
    Aceh | 1 tahun lalu
    Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Agar Aturan Publik Berjalan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat.

    Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10/2023).

    Salah satu poin fatwa itu menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

  • Dukung Pencegahan Stunting, MPU Aceh Keluarkan Fatwa
    Aceh | 1 tahun lalu
    Dukung Pencegahan Stunting, MPU Aceh Keluarkan Fatwa

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebelum Covid-19 melanda Indonesia dan isu stunting mulai mencuat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2019, tentang Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam.

  • Mengurai Polemik Konser Musik di Aceh
    Dialetika | 2 tahun lalu
    Mengurai Polemik Konser Musik di Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pergelaran konser musik menjadi polemik. Akankah Aceh sepi dari pergelaran konser, dimana Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menghimbau agar sebaiknya konser musik ditiadakan di bumi Serambi Mekkah ini.

  • Aminullah: Pelatihan Ilmu Falak Penting di Era Digital
    Aceh | 2 tahun lalu
    Aminullah: Pelatihan Ilmu Falak Penting di Era Digital

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, S.E, Ak, MM mengatakan, ilmu falak akan terus berfungsi dan dibutuhkan oleh umat Islam karena sifatnya kebutuhan sehari-sehari, sehingga ia mengharapkan para peserta serius mengikuti pelatihan.

  • Tegas! Ketua MPU Aceh Nyatakan Tolak Tambang Ilegal
    Aceh | 2 tahun lalu
    Tegas! Ketua MPU Aceh Nyatakan Tolak Tambang Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Takengon - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali, menolak tegas pertambangan jika tidak sesuai syariat Islam dan tidak memberikan rahmatan lil alamin (rahmat bagi sekalian alam).